Sabtu, 12 Juni 2010

KELEMBAGAAN

Kelembagaan penyuluhan pertanian di Kabupaten Barito Kuala pada mulanya berbentuk "KANTOR PENYULUHAN PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN" berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 Tanggal 28 Desember 2005.

Nomenklatur tersebut diatas berubah menjadi "BADAN KETAHANAN PANGAN DAN PENYULUHAN" berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2008 Tanggal 19 Maret 2008.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 17 Tahun 2010 tanggal 24 Nopember 2010 tugas Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan (BKPP) adalah (1) melaksanakan urusan pemerintahan dibidang ketahanan pangan melalui kebijakan teknis dan pembinaan pelaksanaan kegiatan untuk penyangga ketahanan pangan, kelembagaan usaha masyarakat dalam berketahanan pangan dan (2) penyelenggaraan penyuluhan pertanian dalam arti luas serta (3) tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai perundang-undangan yang berlaku